Al Ustadz Muhaimin
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan kematian atas manusia: Allah Azza Wajalla berfirman:
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ(26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
“Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan”. Ar Rahman: 26-27.
Manusia setelah wafat diletakkan di dalam kubur sampai hari dibangkitkan, kemudian mereka beralih ke negeri yang kekal (akhirat), dimana mereka berada dalam janah (surga) atau nar (neraka). Dikarenakan manusia setelah wafat memiliki hukum-hukum yang syar’i, seperti memandikan, mengkafani, memikul dan menguburkan, maka kami ringkas hukum-hukum tersebut dari kitab-kitab ulama ahli fikih dalam lembaran yang sedikit, yang kami hadirkan untuk orang yang hendak menegakkan hukum-hukum ini terhadap saudaranya yang wafat, sehingga dia dapat melakukannya di atas ilmu yang benar –InsyaAllah-. Kita memohon kepada Allah untuk kita dan mereka tambahan pahala, ilmu yang bermanfaat dan amalan yang shaleh, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan (do’a). Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam atas Nabi kita Muhamad, keluarganya, sahabatnya dan orang-orang setelahnya yang mengikutinya dengan baik.
Hukum-Hukum Ketika Sakit.
Mempersiapkan Kematian:
1 – Mengingat kematian: Nabi Muhamad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan (dunia), yaitu kematian”.
2 – Ketika sakit diperbolehkan berobat dengan obat-obatan yang dibolehkan, karena Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya juga:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
“Allah Tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obat untuknya”.
3 – Tidak boleh berobat dengan sesuatu yang diharamkan, baik yang dimakan atau yang lainnya, seperti minum-minuman yang memabukkan dan najis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian”.
4 – Tidak boleh berobat dengan sesuatu yang mencacat akidah seperti berobat ke dukun, para peramal, menyembelih untuk selain Allah, dan yang sejenisnya. Orang yang sakit wajib bertaubat kepada Allah, karena bertaubat kepada-Nya diwajibkan pada setiap waktu, terlebih lagi ketika sakit.
5 – Berwasiat tentang sesuatu yang menjadi haknya, hak orang lain yang ada pada dirinya dan barang-barang titipan yang ada di sisinya, sehingga hak-hak itu dikembalikan kepada orangnya.
6 – Termasuk berwasiat tentang haknya adalah dia berwasiat agar ketika wafat, jenazahnya dipersiapkan dan dikuburkan di atas sunah dalam rangka mengamalkan firman-Nya Ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. At Tahrim : 6.
7 – Ketika orang yang sakit hendak wafat, maka disunahkan ditalkin: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ, فَإِنَّهُ مَنْ كَانَ آخِرَ كَلِمَتِهِ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله عِنْدَ المَوْتِ دَخَلَ الجَنَّةَ يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ, وَإِنْ أَصَابَهُ قَبْلَ ذَلِكَ مَا أَصَابَهُ “.
” Talkinlah orang yang hendak mati dari kalian kalimat Laa Ilaaha Illahu, sesungguhnya barang siapa yang akhir kalimatnya adalah Laa Ilaaha Illahu dalam satu hari dari suatu masa ketika mati, maka dia masuk surga, dan meskipun telah menimpanya sebelum itu apa-apa yang menimpanya “.
Waallahu a’lam bish Shawab.
Waallahu a’lam bish Shawab.
Diterjemahkan dari kitab al Mulakhas Fikih karya Asy Syaikh Dr. Shalih Fauzan hafidhahullah dengan beberapa perubahan dan tambahan yang disarikan dari kitab-kitab ulama yang lainnya.
Pembahasan selanjutnya Hukum Hukum Seputar Kematian
Penerjemah: Abu Ubaidillah Muhaimin bin Subaidi.